Ketika Kekuasaan Menjadi Kejahatan: Menguak Kriminalitas Politik
Tindak kriminalitas politik bukanlah sekadar kejahatan biasa. Ini adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan motif atau dampak politik, seringkali melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau upaya menggoyahkan tatanan negara. Jauh lebih kompleks dari sekadar pidana umum, kejahatan ini menyentuh inti integritas suatu bangsa.
Bentuknya beragam. Mulai dari korupsi sistemik yang menguras keuangan negara demi kepentingan kelompok atau pribadi, manipulasi hasil pemilu untuk mempertahankan posisi, hingga penyalahgunaan wewenang aparat negara untuk menekan oposisi atau melanggengkan kekuasaan. Tidak jarang pula, kejahatan politik bermanifestasi dalam bentuk subversi, makar, bahkan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilakukan oleh atau atas nama negara. Tujuan akhirnya seringkali adalah mempertahankan atau merebut kekuasaan, menekan oposisi, atau memaksakan ideologi tertentu.
Dampaknya sangat merusak. Kriminalitas politik mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara, menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik, serta menghambat pembangunan karena sumber daya dialihkan atau dikorupsi. Lebih jauh, ia melukai rasa keadilan masyarakat dan secara fundamental mengancam prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Ketika kejahatan dilakukan oleh mereka yang seharusnya menjaga tatanan, fondasi negara akan rapuh.
Oleh karena itu, pentingnya penegakan hukum yang imparsial dan akuntabilitas bagi setiap pelaku, terlepas dari jabatannya, menjadi krusial. Membiarkan kriminalitas politik berarti membiarkan benih kehancuran tumbuh dari dalam, mengorbankan masa depan bangsa demi kepentingan sesaat para penguasa atau kelompok tertentu.












