Gratifikasi: Senyum Manis, Integritas Terkikis
Gratifikasi seringkali dianggap sepele, hanya sekadar "tanda terima kasih" atau "hadiah biasa". Namun, bagi seorang pejabat publik, gratifikasi adalah jebakan manis yang berpotensi merusak integritas dan kepercayaan masyarakat. Secara hukum, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat, yang patut diduga berkaitan dengan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya, dan wajib dilaporkan.
Bukan sekadar etika, gratifikasi adalah pintu gerbang menuju praktik korupsi yang lebih besar. Ketika seorang pejabat terbiasa menerima pemberian, objektivitas dalam pengambilan keputusan dapat terganggu. Pelayanan publik yang seharusnya adil dan merata, bisa menjadi bias karena adanya "perlakuan khusus" bagi pemberi gratifikasi. Ini mengikis prinsip kesetaraan dan menciptakan ketidakadilan, merugikan masyarakat luas yang tidak memiliki akses atau kemampuan untuk memberi.
Dampak jangka panjangnya adalah erosi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Ketika masyarakat melihat pejabat menerima hadiah, apalagi yang tidak wajar, muncul keraguan terhadap netralitas dan kejujuran mereka. Ini melemahkan fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, penolakan dan pelaporan gratifikasi adalah langkah krusial. Pejabat memiliki kewajiban untuk menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau institusi yang berwenang jika tidak dapat ditolak. Masyarakat juga berperan aktif dengan tidak menawarkan gratifikasi dan berani melaporkan jika menemukan praktik tersebut.
Membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas dimulai dari hal-hal kecil, termasuk menolak "senyum manis" gratifikasi yang sejatinya adalah racun bagi pelayanan publik. Integritas adalah harga mati, bukan komoditas yang bisa ditukar dengan hadiah apa pun.
