RUU KUHP

KUHP Baru: Antara Modernisasi dan Simpul Kontroversi

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah salah satu produk hukum paling dinanti sekaligus paling kontroversial di Indonesia. Bertujuan menggantikan KUHP lama peninggalan kolonial Belanda yang berusia seabad lebih, RUU ini dirancang untuk memodernisasi, mengkodifikasi, dan mendekolonisasi hukum pidana nasional agar lebih relevan dengan nilai-nilai dan perkembangan zaman di Indonesia.

Mengapa Penting?
RUU KUHP menjadi payung hukum pidana bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia mengatur berbagai tindak pidana, sanksi, hingga prosedur hukumnya, yang berdampak langsung pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Simpul Kontroversi:
Meski mengusung semangat pembaruan dan prinsip-prinsip hak asasi manusia, RUU KUHP (yang kini telah disahkan menjadi undang-undang) menuai gelombang kritik dan penolakan keras dari berbagai elemen masyarakat. Beberapa pasal yang menjadi sorotan utama antara lain:

  1. Pasal Kesusilaan: Aturan mengenai perzinaan dan kohabitasi (kumpul kebo) yang dianggap terlalu mencampuri ranah privat dan berpotensi kriminalisasi, meskipun delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh pihak tertentu (suami/istri, orang tua/anak).
  2. Penghinaan Presiden/Lembaga Negara: Dikhawatirkan membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta mengembalikan pasal "penghinaan" yang pernah dicabut Mahkamah Konstitusi.
  3. Hukum yang Hidup (Living Law): Pengakuan terhadap hukum adat yang hidup di masyarakat, namun dianggap masih abu-abu dalam implementasi dan berpotensi multitafsir.
  4. Pembatasan Demonstrasi: Pasal-pasal yang dinilai dapat menghambat hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  5. Ancaman Pidana Mati: Meskipun memberikan masa percobaan, keberadaannya masih menjadi perdebatan sengit di tengah isu HAM global.

Perjalanan dan Tantangan:
Proses pembahasan RUU KUHP berlangsung panjang dan berliku, diwarnai demonstrasi besar-besaran serta penundaan pengesahan. Kini setelah disahkan, tantangan berikutnya adalah sosialisasi, implementasi, dan memastikan bahwa semangat modernisasi yang diusung tidak mengorbankan kebebasan sipil serta hak-hak fundamental warga negara. Hukum baru ini menjadi cerminan arah reformasi hukum Indonesia, yang kompleks dan penuh dinamika.

Exit mobile version