Berita  

Perkembangan kebijakan perlindungan anak dan remaja

Pelita Harapan: Jejak Evolusi Kebijakan Perlindungan Anak dan Remaja

Perlindungan anak dan remaja merupakan pilar fundamental bagi pembangunan peradaban. Seiring waktu, pendekatan dan kebijakan di bidang ini terus berevolusi, mencerminkan pemahaman yang semakin mendalam tentang hak-hak dan kebutuhan spesifik mereka. Dari sekadar belas kasih, kini menjadi hak yang tak bisa ditawar.

Dari Belas Kasih Menuju Hak Fundamental

Pada awalnya, upaya perlindungan cenderung bersifat karitatif atau belas kasih, fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar semata bagi anak-anak yang kurang beruntung. Namun, era modern membawa pergeseran paradigma fundamental, terutama dengan ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1989. KHA mengubah cara pandang dunia terhadap anak, dari objek belas kasihan menjadi subjek hukum yang memiliki hak-hak inheren.

Indonesia, sebagai salah satu negara peratifikasi, mengintegrasikan prinsip-prinsip KHA ke dalam undang-undang nasional, seperti UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014. Kebijakan ini menegaskan empat hak dasar anak: hak untuk hidup, hak untuk tumbuh kembang, hak untuk dilindungi, dan hak untuk berpartisipasi.

Perlindungan Komprehensif di Berbagai Lini

Evolusi kebijakan juga terlihat dari cakupan perlindungan yang semakin komprehensif. Dulu, fokus mungkin hanya pada kekerasan fisik. Kini, perlindungan meluas ke berbagai bentuk ancaman:

  1. Kekerasan: Fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
  2. Eksploitasi: Pekerja anak, perdagangan manusia (human trafficking), eksploitasi ekonomi dan seksual.
  3. Ancaman Digital: Bullying siber, pornografi anak daring, dan kejahatan siber lainnya.
  4. Kondisi Khusus: Anak dengan disabilitas, anak di daerah konflik, bencana, atau berhadapan dengan hukum.

Pendekatan kebijakan tidak lagi sektoral, melainkan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari pendidikan, kesehatan, sosial, hukum, hingga agama, membentuk sistem perlindungan yang terpadu.

Mendengar Suara Remaja: Partisipasi dan Pemberdayaan

Perkembangan kebijakan juga semakin mengakui remaja sebagai kelompok dengan kebutuhan dan tantangan unik. Remaja bukan lagi sekadar "anak besar," melainkan individu yang berada dalam masa transisi krusial menuju dewasa. Kebijakan kini mendorong:

  1. Partisipasi Remaja: Memberi ruang bagi remaja untuk menyuarakan pendapat dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi hidup mereka, seperti melalui forum anak.
  2. Pemberdayaan: Menyediakan akses pendidikan, keterampilan, dan kesehatan reproduksi yang memadai, serta lingkungan yang aman dari penyalahgunaan narkoba atau perilaku berisiko lainnya.
  3. Kesehatan Mental: Mengakui pentingnya kesehatan mental remaja dan menyediakan layanan dukungan yang mudah diakses.

Tantangan dan Arah ke Depan

Meskipun telah banyak kemajuan, implementasi kebijakan perlindungan anak dan remaja masih menghadapi tantangan besar: kesenjangan antara regulasi dan praktik di lapangan, kurangnya kapasitas SDM, serta kesadaran masyarakat yang belum merata.

Masa depan kebijakan perlindungan anak dan remaja akan terus berpusat pada penguatan implementasi, inovasi dalam menghadapi tantangan baru (terutama di era digital), dan kolaborasi multi-pihak yang kuat. Tujuannya adalah memastikan setiap anak dan remaja tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendukung, dan memberi mereka kesempatan penuh untuk mewujudkan potensi terbaiknya. Ini adalah investasi jangka panjang untuk masa depan bangsa yang lebih cerah.

Exit mobile version