Senyapnya Jeritan di Sektor Informal: Pelanggaran Hak yang Terabaikan
Sektor informal adalah tulang punggung ekonomi bagi jutaan jiwa di banyak negara, termasuk Indonesia. Namun, di balik geliatnya, sektor ini menyimpan kisah kelam pelanggaran hak dan kondisi kerja yang jauh dari layak. Pekerja di sektor ini—mulai dari asisten rumah tangga, buruh tani, pedagang kaki lima, hingga pekerja lepas daring—seringkali menjadi kelompok yang paling rentan.
Pelanggaran Hak yang Mengakar:
Para pekerja informal sering menghadapi realitas pahit: upah di bawah standar minimum, jam kerja yang tidak manusiawi tanpa kompensasi lembur, dan minimnya jaminan sosial seperti BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan. Ketiadaan kontrak kerja formal membuat mereka rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak dan kesulitan menuntut hak. Kondisi kerja pun kerap tidak aman, tanpa standar kesehatan dan keselamatan yang memadai. Mereka bekerja dalam "labirin" tanpa peta perlindungan hukum yang jelas.
Mengapa Ini Terjadi?
Pelanggaran ini bukan tanpa sebab. Lemahnya regulasi dan minimnya pengawasan dari pemerintah menjadi celah utama. Rendahnya pemahaman pekerja akan hak-hak mereka, ditambah ketergantungan ekonomi dan tingginya persaingan, menempatkan mereka pada posisi tawar yang sangat lemah. Akibatnya, mereka terpaksa menerima kondisi apapun demi bertahan hidup, seringkali tanpa berani bersuara.
Mendesak untuk Bertindak:
Melihat realitas ini, urgensi untuk memberikan perhatian serius pada sektor informal menjadi krusial. Diperlukan kebijakan yang lebih inklusif, pengawasan yang ketat, serta upaya edukasi masif bagi pekerja maupun pemberi kerja. Melindungi hak-hak pekerja informal bukan hanya tentang keadilan, tetapi juga fondasi untuk menciptakan ekonomi yang lebih kuat dan berkeadilan bagi semua. Jeritan senyap mereka harus segera didengar dan ditindaklanjuti.
