Implementasi Undang-Undang ITE dalam Kebebasan Berekspresi

UU ITE: Pedang Bermata Dua Kebebasan Berekspresi

Di era digital ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hadir sebagai payung hukum yang mengatur ruang siber Indonesia. Namun, implementasinya kerap memicu perdebatan sengit, khususnya terkait dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.

Awalnya, UU ITE dirancang untuk menciptakan ruang digital yang aman dan tertib, memerangi kejahatan siber, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian. Tujuannya mulia: melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif teknologi, sekaligus memastikan transaksi elektronik berjalan lancar.

Sayangnya, beberapa pasal dalam UU ITE, seperti pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), seringkali disebut ‘pasal karet’ karena interpretasinya yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan berekspresi, di mana kritik konstruktif atau bahkan keluhan pribadi dapat berujung pada ancaman pidana. Efeknya adalah ‘chilling effect’ atau pembungkaman diri, di mana masyarakat cenderung menahan diri untuk bersuara karena takut terjerat hukum.

Mencari keseimbangan antara perlindungan ruang digital dan jaminan kebebasan berekspresi adalah tantangan besar. Revisi UU ITE yang telah dilakukan merupakan langkah awal, namun evaluasi berkelanjutan dan penyesuaian interpretasi sangat diperlukan agar hukum ini tidak menjadi alat pembungkam, melainkan instrumen yang benar-benar melindungi.

Pada akhirnya, implementasi UU ITE harus senantiasa berpijak pada prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Ruang digital yang aman tidak boleh mengorbankan hak fundamental warga negara untuk bersuara dan berpendapat. Penting bagi kita untuk terus mengawal agar UU ITE berfungsi sebagai penegak keadilan, bukan pengekang ekspresi.

Exit mobile version