Dampak UU ITE terhadap Kebebasan Pers

Jerat UU ITE: Ketika Pers Terancam Bungkam

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejatinya dirancang untuk menjaga ruang siber dari kejahatan dan penyalahgunaan. Namun, dalam implementasinya, UU ini kerap menjadi sorotan karena dampaknya yang mengkhawatirkan terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Terutama pasal-pasal tentang pencemaran nama baik (defamasi) dan penyebaran berita bohong, yang seringkali memiliki tafsir "karet" atau multitafsir. Hal ini membuka celah bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan kritis untuk menjerat jurnalis dan media massa dengan ancaman pidana, bahkan tanpa mempertimbangkan kode etik jurnalistik atau hak jawab yang diatur dalam UU Pers.

Dampak paling nyata adalah munculnya chilling effect atau efek gentar. Jurnalis dan media massa cenderung melakukan self-censorship atau penyensoran diri, menghindari isu-isu sensitif atau kritik tajam terhadap pejabat publik dan korporasi. Mereka melakukannya demi menghindari tuntutan hukum yang memakan waktu, tenaga, dan biaya, serta ancaman pidana penjara.

Akibatnya, fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, yang bertugas mengawasi kekuasaan, mengungkap kebenaran, dan menyalurkan informasi penting kepada publik, menjadi terhambat. Ruang gerak jurnalis investigatif menyempit, dan masyarakat kehilangan akses pada informasi yang objektif dan akuntabel.

UU ITE, yang seharusnya melindungi, justru berpotensi membungkam suara kritis pers. Penting untuk menemukan keseimbangan antara perlindungan individu dari kejahatan siber dan jaminan kebebasan pers yang esensial bagi kesehatan demokrasi. Tanpa pers yang bebas, publik akan kehilangan arah dan kebenaran menjadi barang langka.

Exit mobile version