Modus Pinjol Fiktif: Dari Janji Palsu ke Kursi Pesakitan
Pinjaman online (Pinjol) menawarkan kemudahan finansial, namun tak jarang menjadi modus baru penipuan. Pelaku penipuan berkedok pinjol fiktif kian meresahkan, menyebabkan kerugian besar. Artikel ini mengulas analisis hukum terhadap para pelaku kejahatan siber ini.
Jerat Hukum Ganda: KUHP dan UU ITE
Pelaku penipuan pinjol dapat dijerat dengan dua payung hukum utama:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 378 tentang Penipuan menjadi dasar utama. Unsur-unsurnya meliputi: menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang/utang, dengan maksud menguntungkan diri sendiri/orang lain secara melawan hukum, menggunakan tipu muslihat/rangkaian kebohongan.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Jika penipuan dilakukan melalui media elektronik (internet, aplikasi), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45A ayat (1) UU ITE dapat diterapkan. Pasal ini menjerat perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Konsekuensi Pidana yang Serius
Sanksi pidana bagi pelaku tidak main-main. Untuk penipuan (KUHP), ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan UU ITE, ancaman pidana bisa mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang dikenakan. Ancaman ini juga dapat diperberat jika terdapat unsur-unsur lain seperti pencemaran nama baik atau pengancaman dalam proses penagihan yang tidak sah.
Tantangan dan Pertanggungjawaban
Meskipun jerat hukum sudah jelas, penanganan kasus penipuan pinjol fiktif seringkali kompleks. Tantangannya meliputi: sulitnya melacak identitas asli pelaku (anonimitas), bukti digital yang mudah dihapus, serta yurisdiksi lintas negara jika pelaku berada di luar negeri. Namun, dengan koordinasi antar penegak hukum dan teknologi forensik digital, pertanggungjawaban pidana pelaku tetap dapat ditegakkan.
Kesimpulan
Pelaku penipuan modus pinjol fiktif bukan hanya berhadapan dengan kerugian moral dan finansial korban, tetapi juga ancaman pidana yang serius. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, memverifikasi legalitas pinjol ke OJK, dan tidak mudah tergiur janji manis yang tidak masuk akal. Hukum ada untuk melindungi, dan para penipu pasti akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.












