Benteng Konstitusi: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Uji Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, yang lahir pasca-amendemen UUD 1945, memegang peran sentral dalam menjaga marwah konstitusi sebagai hukum tertinggi negara. Salah satu fungsi fundamentalnya adalah melakukan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Peran ini krusial untuk memastikan bahwa setiap produk legislasi yang dibuat oleh DPR bersama Presiden tidak bertentangan dengan nilai-nilai, prinsip, dan norma yang terkandung dalam konstitusi. MK berfungsi sebagai "benteng terakhir" yang melindungi hak-hak konstitusional warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan legislatif.
Masyarakat, lembaga negara, maupun badan hukum dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang jika merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh suatu norma undang-undang. Proses ini adalah manifestasi konkret dari prinsip negara hukum, di mana tidak ada lembaga yang kebal dari pengawasan konstitusional.
Putusan MK dalam pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat. Artinya, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lebih lanjut dan wajib dilaksanakan oleh semua pihak. Kewenangan ini menjadikan MK sebagai pilar penting dalam sistem checks and balances, menjaga keseimbangan antara cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi bukan hanya sekadar lembaga peradilan, melainkan penjaga utama konstitusi, penjamin hak asasi, dan fondasi tegaknya supremasi hukum di Indonesia. Melalui fungsi pengujian undang-undang, MK memastikan bahwa setiap aturan yang berlaku selaras dengan jiwa dan semangat konstitusi, demi terciptanya tatanan negara yang adil dan demokratis.
