Pemekaran Daerah: Janji Manis atau Bumerang Pelayanan Publik?
Kebijakan pemekaran daerah seringkali digulirkan dengan janji manis: mendekatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah yang terisolir. Secara teoretis, pembentukan daerah otonom baru (DOB) memungkinkan pemerintah untuk lebih fokus pada kebutuhan spesifik wilayahnya, memperpendek rentang kendali, dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perizinan.
Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan kompleksitas yang berbeda. Alih-alih efisiensi, banyak DOB justru menghadapi tantangan berat yang berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik.
Dampak Negatif yang Sering Terjadi:
- Beban Anggaran: Pembentukan DOB seringkali berarti pembentukan struktur birokrasi baru yang membengkak. Dana transfer dari pusat belum tentu mencukupi untuk membangun infrastruktur yang memadai dan menggaji aparatur, menyebabkan alokasi untuk pelayanan esensial seperti pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur dasar menjadi minim.
- Keterbatasan SDM: Banyak DOB kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berpengalaman. Kekosongan ini mengakibatkan penurunan kualitas layanan, birokrasi yang belum matang, dan lambatnya proses administrasi. Aparatur yang ada seringkali harus merangkap jabatan atau bekerja di luar kompetensinya.
- Fokus yang Bergeser: Energi pemerintah daerah baru kerap terkuras untuk konsolidasi internal, penataan kelembagaan, atau bahkan kepentingan politik lokal yang sempit, alih-alih fokus pada peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.
- Infrastruktur yang Belum Memadai: Meskipun tujuannya mendekatkan layanan, banyak DOB yang baru terbentuk belum memiliki infrastruktur dasar yang memadai (gedung pemerintahan, jalan, listrik, air bersih) untuk mendukung operasional pelayanan publik yang optimal.
Kesimpulan:
Pemekaran daerah adalah pedang bermata dua. Potensinya besar untuk kemajuan jika didasari kajian matang, kesiapan finansial, ketersediaan SDM mumpuni, dan komitmen kuat pada peningkatan pelayanan publik. Tanpa prasyarat tersebut, pemekaran justru berpotensi menjadi beban yang menghambat bukan memajukan kesejahteraan masyarakat. Akses memang lebih dekat secara geografis, namun kualitas dan kecepatan pelayanan justru menurun, menjadikannya bumerang bagi harapan masyarakat.
